Saturday, April 11, 2026
HomeKriminalDihukum 9 Tahun Penjara: Terdakwa Andriyani Ajukan Banding

Dihukum 9 Tahun Penjara: Terdakwa Andriyani Ajukan Banding

Pada hari pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dijatuhi hukuman penjara. Setelah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Andriyani memilih untuk mengajukan upaya hukum Banding. Achyar Rasydi SH, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani, menyampaikan bahwa kliennya mengajukan Banding pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan. Dalam Memori Banding sebanyak 23 halaman, ia menyatakan alasan-alasan hukum untuk membatalkan Putusan Pengadilan. Di antara alasan tersebut adalah kesalahan fatal dalam menilai fakta persidangan, terutama terkait Perjanjian Kerja Sama yang telah ditinjau oleh Kantor Wilayah BRI Banjarmasin. Achyar juga menyoroti kesalahan dalam menimbang keterangan saksi dan menerapkan hukum pidana materiil, yang menurutnya tidak memenuhi standar hukum. Pengadilan juga didesak memperhatikan bahwa putusan harus mencerminkan rasa keadilan, terutama dalam konteks keuntungan pribadi dan kriminalisasi risiko bisnis. Selain itu, artikel tersebut juga menyebutkan bahwa perkara tersebut melibatkan dugaan korupsi yang merugikan Bank BRI Cabang Tenggarong dengan nilai lebih dari Rp37 Miliar. Terdakwa lainnya, Suparlan dan Bambang Purnama, juga dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah yang telah ditentukan. Seluruh kejadian ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus korupsi di Samarinda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler