Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, telah mengungkapkan bahwa sedang disusun kebijakan perpajakan untuk aset kripto dan logam mulia yang semakin populer. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas pemajakan transaksi digital yang akan diterapkan mulai tahun 2026. Dalam penjelasannya kepada Komisi XI DPR RI, Bimo menyebut bahwa sedang direncanakan pengenaan pajak atas aset kripto dan penunjukan lembaga keuangan untuk logam mulia.
Langkah ini dianggap penting untuk memperkuat kedudukan fiskal negara di tengah pertumbuhan ekonomi digital. Regulasi pajak terhadap aset kripto dan logam mulia akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor di sektor ini. Pemerintah berharap agar aset digital tidak dimanfaatkan untuk menghindari pajak karena belum terintegrasi dengan sistem fiskal yang ada.
Dengan adanya aturan pajak baru, transaksi aset digital akan memiliki kepastian hukum serta insentif untuk beroperasi secara lebih transparan dan teratur. Bimo juga menekankan bahwa inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital ini sebagai bagian dari inovasi yang akan diperkuat pada tahun 2026, dengan fokus pada perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk e-commerce.

