Sunday, April 19, 2026
HomeBerita36 Polisi Pemeras Penonton DWP: Proses Propam Polri

36 Polisi Pemeras Penonton DWP: Proses Propam Polri

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih dalam proses sidang banding untuk 36 anggota polisi terkait kasus pemerasan pada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Desember 2024. Dari 36 personel yang terbukti melanggar etik, tiga di antaranya dipecat tidak dengan hormat, sementara yang lain menerima hukuman demosi. Upaya banding dari para anggota tersebut masih dalam proses, dengan waktu 21 hari diberikan kepada mereka untuk menyusun alasan banding sejak putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diumumkan. Sidang banding akan dilakukan oleh komisi khusus, tanpa kehadiran dari 36 pelanggar.

Sanksi yang diberikan didasarkan pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dipastikan sesuai dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan. Identitas dan sanksi dari 32 polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan juga diungkap ke publik. Kasus pemerasan ini terjadi selama konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024, dengan Propam Mabes Polri berhasil menyita uang senilai Rp2,5 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut dicatat dalam rekening khusus yang telah disiapkan. Tindakan tegas dan transparan dilakukan oleh Polri untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam institusi kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler