Saturday, December 13, 2025
HomeprabowoPrabowo Sita Penggiling Padi Nakal untuk Diserahkan ke Koperasi

Prabowo Sita Penggiling Padi Nakal untuk Diserahkan ke Koperasi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan perlunya para pelaku usaha penggilingan padi untuk memperhatikan harga agar tidak merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi dasar pendapatannya. Prabowo menyatakan bahwa penggilingan padi termasuk dalam cabang produksi penting bagi negara dan harus dikuasai oleh negara jika tidak mematuhi aturan. Hal ini dilindungi oleh sumber hukum yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, memastikan bahwa tidak ada multitafsir terkait pengaturan Pasal 33 Ayat (2). Peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, menjadi momen di mana Prabowo menegaskan kembali komitmennya untuk mengatasi praktik tidak bertanggung jawab di industri penggilingan padi. Pasukan Prabowo juga menyoroti permasalahan baru terkait oplosan beras premium yang menjadi masalah baru. Dalam sistem ekonomi Indonesia, penipuan semacam ini menyebabkan kerugian hingga Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindakan curang yang merugikan bangsa dan rakyat Indonesia, memastikan hukum ditegakkan dengan tegas. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam keberlangsungan ekonomi Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler