Saturday, March 14, 2026
HomeBeritaPanglima Keadilan Surya Paloh Dorong DPR Tinjau Ulang Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Panglima Keadilan Surya Paloh Dorong DPR Tinjau Ulang Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, mengucapkan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena menolak putusan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. MK dianggap menahan diri karena masalah ini merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Paru berpendapat bahwa pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dia menekankan bahwa Indonesia memiliki jumlah sarjana sekitar 10,2% dari total penduduk, sehingga batas masuk posisi Capres dan Cawapres tergolong rendah.

Zainudin menjelaskan bahwa kualifikasi pendidikan yang tinggi adalah kebutuhan penting dalam perspektif negara, agama, dan keilmuan umum terkait profil pemimpin yang ideal. Menurutnya, pemimpin dengan pendidikan tinggi cenderung berpikir sistematis dan menghasilkan program-program yang terukur dan berbasis pengetahuan. Perspektif keilmuan umum juga menekankan pentingnya kecerdasan dan kepakaran seorang pemimpin dalam membuat kebijakan publik. Oleh karena itu, peninjauan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi dinilai relevan oleh pembentuk undang-undang, tanpa membatasi kesempatan untuk calon Capres dan Cawapres.

MK sebelumnya menolak permohonan pengujian materiil terhadap syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menuntut kenaikan minimal pendidikan dari SMA/sederajat menjadi minimal sarjana strata satu (S-1). Mahkamah menegaskan bahwa persyaratan tersebut merupakan bagian dari ketentuan UU Pemilu dan pelaksanaan dari UUD NRI Tahun 1945, yang tidak secara eksplisit mengatur batas pendidikan minimum untuk calon presiden dan wakil presiden.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler