Saturday, July 11, 2026
HomeKriminalTertangkap Warga Samarinda karena Narkotika - Kasus Hukum Kriminal

Tertangkap Warga Samarinda karena Narkotika – Kasus Hukum Kriminal

Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi Narkotika jenis Sabu di Taman Tepian Sungai Mahakam berhasil ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda pada Selasa (22/7/2025). Kedua tersangka terlihat mencurigakan di sekitar taman dan berhasil diamankan setelah petugas membuntuti mereka hingga ke Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pria yang dibonceng membuang plastik klip berisi enam poket kecil Narkotika jenis Sabu.

Total berat Sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,59 Gram /Bruto bersama dengan barang bukti lainnya seperti Handphone merek VIVO, Sepeda Motor Yamaha Aerox, dan uang tunai sebesar Rp80 Ribu yang diduga hasil penjualan Sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler