Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Beberapa individu merasa penting untuk menampilkan identitas lengkap mereka, termasuk gelar akademik dan religius, sebagai bentuk pengakuan terhadap pencapaian atau kepercayaan pribadi. Namun, ada juga yang masih ragu karena ketidaktahuan apakah mencantumkan gelar di KTP sah secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan memberikan kejelasan terkait hal ini. Aturan ini memungkinkan masyarakat untuk mencantumkan gelar akademik dan keagamaan dalam identitas resmi mereka. Jika seseorang ingin menambahkan gelar di nama KTP, kini telah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, pencatatan gelar dapat dilakukan secara sah dan diakui oleh negara, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Gelar yang bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar ini bersifat opsional, sehingga seseorang bisa mengajukannya jika dianggap perlu. Prosesnya melibatkan persyaratan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Setelah semua dokumen disiapkan, perubahan data bisa diajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa melalui sidang pengadilan.
Meskipun gelar dapat ditambahkan, penulisan nama dalam dokumen kependudukan tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan pencantuman gelar, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian. Penting untuk diingat bahwa mencantumkan gelar di KTP dapat membantu menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta memudahkan identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, seseorang perlu memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan saat mencantumkan gelar di KTP. Kesimpulannya, pencantumkan gelar di KTP adalah sah dan legal, selama sesuai dengan aturan dan dokumen yang lengkap. Jika seseorang ingin menampilkan gelar sebagai bagian dari identitas, mengurusnya ke Disdukcapil merupakan langkah yang tidak rumit dan bisa dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status yang dimiliki.

