PT Hutama Karya (Persero) akan segera menerapkan tarif di Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang yang telah ditetapkan pada 16 Juli 2025. Sebelum pemberlakuan tarif ini, PT Hutama Karya telah menjalankan program sosialisasi secara luas melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media konvensional, media sosial, media luar ruang, dan siaran radio lokal.
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat benar-benar memahami informasi tentang pemberlakuan tarif tersebut. Selain itu, perusahaan juga telah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumatra Barat dan Bupati Padang Pariaman untuk menyampaikan rencana kebijakan ini secara langsung kepada pemerintah daerah.
Sebagai upaya untuk melibatkan masyarakat dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Hutama Karya juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai rencana Penetapan Tarif Jalan Tol Padang-Sicincin. FGD ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari berbagai lembaga terkait. Masukan dan saran yang diterima dari FGD ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan operasional tol ke depan.
Selain itu, sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Masyarakat (TJSL), Hutama Karya juga telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat di sekitar Tol Padang-Sicincin, termasuk paket sembako dan perlengkapan sekolah. Harapannya, kehadiran jalan tol ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas wilayah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Dengan penetapan tarif berdasarkan SK Menteri PU, Hutama Karya juga memberikan informasi mengenai besaran tarif yang akan berlaku. Perusahaan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memantau informasi terkini di media sosial Hutama Karya Toll Road dan tetap mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, Hutama Karya juga menyediakan nomor Call Center Tol Padang-Sicincin yang bisa dihubungi.







