Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya hati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dalam sebuah diskusi, Bima mengatakan bahwa proses revisi undang-undang pemilu harus tetap memperhatikan kepentingan jangka panjang dan bukan hanya kepentingan partikular. Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK tersebut, dengan melibatkan parlemen dan lintas kementerian.
Bima juga menyoroti pentingnya memperkuat pelembagaan politik, khususnya dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah. Ia menekankan perlunya adanya regulasi yang jelas terkait dengan kepresidenan agar kekuasaan eksekutif dapat diatur secara tegas. Selain itu, reformasi politik juga harus disesuaikan dengan tujuan nasional agar tidak menghambat pembangunan negara menuju arah yang lebih maju dalam kurun waktu 20-25 tahun ke depan.
Penguatan fungsi partai politik dan pendanaan politik juga menjadi fokus perhatian Bima dalam merespons putusan MK. Ia menggarisbawahi perlunya transparansi dan integritas dalam hal partai politik dan pendanaannya. Selain itu, pentingnya keselarasan antara dana politik, bantuan politik, dan sistem integritas partai politik. Diskusi antara KPK dan Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas telah dilakukan dalam rangka membahas upaya pemberantasan korupsi terkait dengan pendanaan politik.

