Monday, March 9, 2026
HomeTeknologiWanita AS Divonis 8 Tahun Penjara: Kasus Bantu Peretas Kripto Korea Utara

Wanita AS Divonis 8 Tahun Penjara: Kasus Bantu Peretas Kripto Korea Utara

Christina Marie Chapman, seorang wanita asal Arizona Amerika Serikat (AS), telah dihukum 8 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan federal karena terlibat dalam kegiatan membantu agen Korea Utara dalam menyusup ke ratusan perusahaan teknologi dan kripto di Amerika Serikat. Chapman dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran serius, seperti konspirasi penipuan siber, pencurian identitas, dan konspirasi pencucian uang. Hukuman yang dijatuhkan termasuk masa tahanan 102 bulan, membayar restitusi sebesar USD 177.000, serta aset senilai USD 284.000 disita, dan menjalani 3 tahun masa pembebasan bersyarat setelahnya.

Berdasarkan informasi dari coinmarketcap, Chapman didakwa bekerja sama dengan individu terkait pemerintah Korea Utara. Mereka berpura-pura sebagai warga negara Amerika untuk mendapatkan posisi tenaga ahli TI di perusahaan-perusahaan AS secara remote. Dengan cara ini, mereka berhasil menghasilkan lebih dari USD 17 juta secara ilegal, menyusup ke 309 perusahaan AS dan dua perusahaan internasional. Selama proses ini, identitas 68 warga AS juga dicuri dan disalahgunakan.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Sebaiknya melakukan pengamatan dan analisis sebelum melakukan transaksi dengan Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas segala keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler