Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang advokat bernama Syamsul Jahidin. Ia menguji ketentuan Pasal 40 UU Polri yang berkaitan dengan transparansi pembiayaan Komisi Kepolisian Nasional yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Syamsul, pasal tersebut dianggap tidak cukup jelas mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan Polri secara menyeluruh, menyebabkan potensi multitafsir dan ketidakpastian hukum. Selain itu, ia menyoroti besarnya anggaran Polri yang mencapai Rp126 triliun pada 2025 dan mendesak adanya mekanisme pengawasan yang transparan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Syamsul juga menyoroti kekosongan norma dalam Pasal 40 UU Polri yang berpotensi memberi Peluang Polri untuk memperoleh dana dari luar APBN, seperti pihak swasta atau kelompok tertentu. Ia menganggap hal ini berbahaya karena bisa menyebabkan konflik kepentingan, mengancam netralitas Polri, dan meningkatkan risiko korupsi. Selain itu, Syamsul juga menyoroti kurangnya laporan keuangan Polri yang dapat diakses publik, menambah kecurigaan bahwa Polri adalah satu-satunya lembaga negara yang tidak diawasi secara sistematis terkait keuangan mereka.
Dengan alasan itu, dalam permohonannya, Syamsul meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 40 UU Polri tidak selaras dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 dan seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya penguraian syarat kerugian konstitusional dalam permohonan uji materi serta menyoroti perlunya bukti yang jelas terkait kerugian tersebut. Enny juga menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 adalah prinsip negara hukum dan bukan hak konstitusional perseorangan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan klarifikasi yang rinci dan bukti yang kuat.

