Pada Pasal 11 dijelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh penjual aset kripto dari transaksi aset kripto yang tercakup dalam Pasal 10 merupakan objek Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut mencakup berbagai jenis transaksi aset kripto, seperti transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, pertukaran aset kripto dengan aset kripto lain, dan transaksi aset kripto selain transaksi pembayaran mata uang fiat atau pertukaran aset kripto. Pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto berlaku untuk penghasilan tersebut. Pajak penghasilan Pasal 22 bersifat final dan dikenakan, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto mencakup nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, nilai aset kripto yang ditukarkan, dan jumlah pembayaran yang diterima oleh penjual aset kripto. Pasal 11 ini memiliki ketentuan yang ketat untuk memastikan keterbacaan dan kepatuhan terhadap pajak penghasilan untuk transaksi aset kripto.

