Saturday, March 14, 2026
HomeBeritaDJKI Karya Cipta: Perlindungan Setelah Meninggal - Panduan SEO

DJKI Karya Cipta: Perlindungan Setelah Meninggal – Panduan SEO

Perlindungan hak cipta atas karya seperti lagu, buku, lukisan, dan perangkat lunak diakui sebagai harta tidak berwujud yang dapat diwariskan. Meskipun penciptanya telah meninggal dunia, hak cipta tetap berlaku dan dapat berpindah ke ahli waris atau penerima wasiat secara sah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta tidak akan gugur setelah kematian pencipta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam undang-undang tersebut, hak moral seperti pencantuman nama pencipta dan larangan pengubahan karya dilindungi tanpa batas waktu. Hak ekonomi atas karya cipta dapat diwariskan melalui berbagai cara seperti pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian tertulis. Ahli waris yang tercantum dalam wasiat berhak menerima manfaat ekonomi dari karya tersebut.

Pasal 19 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak atas karya akan beralih kepada ahli waris setelah pencipta meninggal dunia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong pemilik karya atau ahli waris untuk mencatatkan hak cipta melalui laman resmi DJKI agar perlindungan hukum dapat dioptimalkan.

Untuk program komputer, masa perlindungan hak cipta berlangsung selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Meskipun lebih pendek dari karya sastra atau musik, nilai ekonomi dari karya-karya tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh ahli waris selama masa perlindungan masih berlaku. Dengan ketentuan ini, karya intelektual diakui sebagai aset penting yang bernilai ekonomi tinggi yang perlu dijaga lintas generasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler