Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan skema pajak baru untuk transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan dalam negeri dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.
Keputusan baru ini juga meniadakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, sejalan dengan perubahan status aset kripto yang kini dianggap setara dengan surat berharga berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983. Tujuan dari reformasi pajak ini adalah untuk mengoptimalkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang telah mencatat peningkatan tiga kali lipat dalam nilai transaksi menjadi Rp650 triliun pada 2024 dan menarik lebih dari 20 juta investor, melebihi jumlah investor di pasar saham.
Langkah ini diambil untuk standarisasi pasar, peningkatan pendapatan negara, serta untuk mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih bersaing. Meskipun skema baru ini dianggap lebih progresif, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyoroti bahwa tarif pajak untuk kripto masih lebih tinggi dibandingkan dengan pasar saham. Selain itu, sistem PPh final juga dinilai kurang adil karena tetap diberlakukan meskipun investor mengalami kerugian.
Calvin berharap ke depannya skema pajak dapat lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital. Apresiasi terhadap kebijakan pemerintah ini disampaikan sebagai tanda pengakuan yang lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital.

