Agustus merupakan bulan yang dipenuhi berbagai peringatan hari besar nasional, salah satunya adalah Hari Veteran Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Hari Veteran Nasional menjadi bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa para Veteran Republik Indonesia yang telah berjuang dan berkorban demi membela kemerdekaan bangsa serta menjaga perdamaian dunia. 10 Agustus ditetapkan sebagai Hari Veteran Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014 oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Peristiwa penting di balik ditetapkannya Hari Veteran Nasional adalah gencatan senjata yang terjadi di Surakarta pada 10 Agustus 1949. Markas Kolonel Gatot Subroto hancur akibat serangan Belanda, memicu amarah anak buah Sang Kolonel sehingga menyerang balik markas tentara Belanda di Surakarta. Serangan ini mencapai puncaknya pada 10 Agustus 1949, tepat sehari sebelum perintah gencatan senjata dilaksanakan.
Veteran Republik Indonesia adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang telah berperan aktif dalam berbagai peristiwa keveteranan, menghadapi negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa jenis veteran, seperti veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, perdamaian, dan anumerta Republik Indonesia.
Veteran RI memiliki hak-hak yang dijamin sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2014, seperti keringanan biaya PBB, transportasi, pendidikan, jaminan kesehatan, pemakaman di Taman Makam Pahlawan, bimbingan usaha kecil, dan hak hukum. Peringatan Hari Veteran Nasional di Indonesia menjadi momen penting untuk menghormati dan mengenang perjuangan para pejuang yang telah berkorban demi tegaknya kedaulatan bangsa.

