Saturday, August 15, 2026
HomeBeritaTPA Terbuka di Jabar Harus Berubah: Ultimatum Desember Ini

TPA Terbuka di Jabar Harus Berubah: Ultimatum Desember Ini

Jelang HUT ke-80 RI, Jawa Barat (Jabar) sedang mengalami masalah dalam pengelolaan sampah. Sebanyak 17 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jabar masih menggunakan metode open dumping, yang menyebabkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif. Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan target untuk mengubah TPA open dumping menjadi controlled landfill paling lambat Desember 2025. Metode open dumping tersebut sebenarnya sudah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemerintah Provinsi Jabar memberikan tenggat waktu kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera memperbaiki masalah tersebut. Di antara 17 TPA open dumping tersebut, Wali Kota Bandung terus berupaya menangani kendala sampah dengan berbagai cara. Hingga saat ini, masih terdapat sampah yang belum terangkut ke TPA Sarimukti akibat pembatasan ritase.

Pemerintah kota Bandung menghasilkan 180 ritase sampah per hari namun hanya 140 ritase yang dapat diangkut ke TPA setiap harinya. Sisanya, sekitar 40 ritase belum terangkut. Dalam menangani masalah sampah, Wali Kota Bandung melihat bahwa insinerator yang dimiliki Pindad efektif. Oleh karena itu, pengolahan sampah organik menjadi fokus untuk dikembangkan. Dengan adanya insinerator, diharapkan sampah yang belum terangkut bisa diolah tanpa meninggalkan dampak negatif.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung telah mengoperasikan 9 insinerator untuk mengatasi masalah sisa sampah yang belum terangkut. Dalam upaya ini, DLH Kota Bandung menargetkan agar 30 ritase sampah yang belum terbuang dapat diolah menggunakan insinerator yang tersedia di berbagai titik di Kota Bandung. Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menyatakan bahwa pengoperasian insinerator menjadi solusi dalam mengelola sampah dan mengurangi dampak negatif dari metode open dumping.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler