Kejaksaan Agung menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan IKL sebagai tersangka pada tanggal 13 Agustus 2025. IKL diduga terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028. Peran IKL dalam penandatanganan dokumen-dokumen terkait peminjaman kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan negara. IKL kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah menetapkan beberapa tersangka lain sebelumnya.

