OJK Terus Matangkan Penerapan SID bagi Investor Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana pembuatan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor kripto. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto. Diskusi telah dilakukan dengan berbagai pihak guna mengkaji implementasi SID.
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap ekosistem yang sudah memiliki izin, seperti pedagang aset kripto. Data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai 15,85 juta pengguna, dengan nilai transaksi mencapai Rp224,11 triliun pada semester pertama 2025. Saat ini, terdapat 1.181 jenis koin aset kripto yang terdaftar dalam daftar aset legal OJK.
Djoko Kurnijanto dari OJK menyatakan bahwa SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan dan sedang dibahas secara intensif untuk diterapkan secara bertahap. Langkah awal telah dilakukan termasuk diskusi dengan berbagai pihak. Harapannya SID dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat ekosistem investasi kripto di Indonesia.

