Saturday, June 13, 2026
HomeTeknologiLangkah APJII dan Pemerintah Terkait Izin ISP: Moratorium Diperlukan

Langkah APJII dan Pemerintah Terkait Izin ISP: Moratorium Diperlukan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi penyelenggara jasa internet (ISP). Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan. Saat ini, jumlah ISP di Indonesia sudah melebihi 1.300 unit, dengan antrean permohonan izin baru mencapai lebih dari 500 ISP. Arif mengungkapkan kekhawatirannya jika tidak ada pengendalian dari pemerintah, kondisi pasar akan menjadi terlalu jenuh.

Menurut Arif, peningkatan jumlah ISP baru hanya akan memperbesar persaingan yang tidak sehat dan memperebutkan pasar yang sama, karena jumlah pengguna internet tidak mengalami peningkatan signifikan. APJII mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium nasional atau minimal di wilayah Jawa dan Bali sebagai tahap awal. Selain itu, pembaruan regulasi juga dianggap penting mengingat Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999.

Arif berpendapat bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi, oleh karena itu moratorium akan memberikan kesempatan untuk merapikan aturan demi menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, APJII berharap pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah ini untuk menjaga keberlangsungan industri jasa internet di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler