Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan sejumlah perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual yang menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme RJ. Salah satu perkara yang disetujui adalah terhadap Tersangka Risno Pirwandi alias Suang Bin Sukuria dari Kabupaten Majene yang diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Perkara ini berawal dari kejadian pada 30 Maret 2025 di Desa Tallabanua, Kabupaten Majene. Tersangka menegur saksi korban karena anaknya ketakutan akibat kelakuan saksi korban. Perkara ini mengakibatkan saksi korban merasa terancam sehingga lari meninggalkan sepeda motornya. Setelah proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan dan disetujui dalam ekspose virtual pada 25 Agustus 2025.
Selain itu, JAM Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif untuk 8 perkara lainnya, termasuk kasus penggelapan, pencurian, penadahan, dan perusakan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilakukan proses perdamaian, para tersangka belum pernah dihukum, belum pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta adanya respon positif dari masyarakat.
Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya perwujudan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara menggunakan mekanisme RJ.

