Jimly Asshidiqqie, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyambut positif putusan MK dalam gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Menurut Jimly, Presiden Prabowo Subianto harus segera menindaklanjuti dan mematuhi putusan tersebut. Hal ini sebagai wujud dari komitmen Presiden terhadap sumpahnya dalam menjalankan konstitusi. Jimly menekankan pentingnya semua pihak, termasuk presiden dan pemerintah, untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat secara hukum.
Selain itu, Jimly menyarankan Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan lebih dari 30 wakil menteri yang merangkap jabatan untuk melepas statusnya di berbagai lembaga dan organisasi sesuai dengan keputusan MK. MK telah memutuskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai upaya agar mereka dapat fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus di kementerian.
Terkait dengan keputusan MK, Suhartoyo sebagai Ketua MK menilai bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri bertujuan untuk mencegah dualisme kepemimpinan di kementerian. MK memberikan tenggat waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan ini, serta memerintahkan agar fasilitas jabatan wakil menteri dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya. Dengan demikian, Presiden diharapkan untuk menaati dan menjalankan putusan MK guna menjaga konsistensi dalam menjalankan konstitusi dan kebijakan pemerintah.

