Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan keterangan ahli selama persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Tahun 2017-2020. Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama Perusda BKS, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan.
Sidang Kedelapan ini menampilkan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Roy Adi Sianturi SE dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Perusda BKS. Saksi memaparkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen dan BAP saksi-saksi.
Menurut saksi ahli, investasi yang dilakukan oleh Perusda BKS kepada mitra-mitra seperti CV Al Ghozan, PT Raihmadan Putra Berjaya, dan lainnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan bagi Perusda BKS. Hasil audit menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian kerja sama dengan RKA Perusda BKS serta tidak adanya persetujuan dari Dewan Pengawas dan Komisaris yang sah.
Selain itu, terungkap bahwa Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jual beli batubara. Hal ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Badan Usaha Milik Daerah.
Kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 21 miliar. Sidang masih akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut.







