Pada pengadilan Negeri Samarinda, Faisal dan rekannya mewakili diri mereka sendiri dan masyarakat Kalimantan Timur untuk menuntut hak rakyat sebesar Rp280 Miliar dari PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources. Mereka telah mengajukan gugatan dan sidang pertama rencananya pada tanggal 24 September. Dalam gugatan tersebut, Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi bertindak sebagai penggugat, sedangkan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Bumi Resources Tbk sebagai tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan agar Gubernur yang telah melakukan pembiaran untuk menagih piutang sejumlah Rp280 Miliar kepada PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900/K.800/2015. Sebelumnya, Faisal telah melakukan somasi dua kali kepada Gubernur Kaltim namun tidak mendapat respon, sehingga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Keputusan Gubernur yang sebelumnya menerbitkan penghapusan bersyarat piutang PT KPC/Bumi Resources dari neraca pemerintah provinsi Kaltim, tidak menjadikan hak tagih pemerintah terhapus. Hal ini merupakan bukti hukum utama yang menunjukkan bahwa hak tagih tersebut tetap sah secara hukum. Dalam hal ini, Faisal menegaskan bahwa penghapusan tersebut hanya bersifat administratif-akuntansi dan tidak menghapuskan hak perdata pemerintah untuk menagih piutang tersebut.

