Operasi Thunder 2025 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang bekerjasama dengan Balai Gakkum Kehutanan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, berhasil disita ratusan burung dilindungi dalam keadaan hidup dari seorang tersangka berinisial AA (26). Tersangka AA merupakan seorang pengedar burung dilindungi yang beroperasi di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selain berjualan langsung di kios, AA juga menjual burung secara online melalui akun Facebook Rumah Hewan Rangkas Bitung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AA serta saksi-saksi, pihak berwenang menetapkan AA sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. AA kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta. Operasi ini bertujuan untuk membongkar jaringan kejahatan peredaran satwa liar dan hasil hutan ilegal yang bersifat global. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang terancam punah.
Kegiatan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal di Toko Rumah Hewan Rangkasbitung di Provinsi Banten. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk kerja sama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Mereka bersama-sama dengan sukarela turut serta dalam upaya menjaga kelestarian satwa dilindungi. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi guna menjaga sumber daya alam Indonesia. Satwa dilindungi memiliki nilai kekayaan yang besar bagi keanekaragaman hayati Indonesia, oleh karena itu, upaya untuk menjaga kelestariannya tetap menjadi prioritas.

