Monday, September 14, 2026
HomeBeritaKemendagri Tegur Wali Kota Prabumulih: Analisis dan Penjelasan

Kemendagri Tegur Wali Kota Prabumulih: Analisis dan Penjelasan

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SM Mahendra Jaya telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan. Keputusan ini diambil setelah Arlan menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait pemecatan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Mahendra menjelaskan bahwa teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur, namun jika kejadian serupa terulang, sanksi yang diberikan dapat lebih berat. Menurutnya, sanksi ini tidak boleh dianggap enteng karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah. Kemendagri juga akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni, diduga karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah. Namun, setelah adanya video dukungan terhadap Kepsek SMP 1 Prabumulih, Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni. Arlan membantah bahwa pencopotan Roni terkait insiden teguran kepada anak pejabat dan menyatakan bahwa informasi tentang pemindahan jabatan kepala SMPN 1 tidak benar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler