Polres Magelang Kota, Jawa Tengah telah mengungkap kasus korupsi terkait pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan. Kasus ini melibatkan seorang wiraswasta berinisial DJS (48), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Salamkanci periode 2016 hingga 2022 di Magelang. DJS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp488.879.750 dalam proyek tersebut.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Magelang Kota. Dokumen administrasi, kontrak pekerjaan, laporan realisasi anggaran, dan keterangan saksi-saksi telah dijaring sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Terlapor DJS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur untuk memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasat Reskrim juga mengimbau agar aparatur desa dan pemerintah lainnya mengelola anggaran dengan akuntabel dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah tindak pidana korupsi. Sebagai langkah preventif, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

