Fraksi PDIP mendesak agar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Jagebob, Merauke, dihentikan sementara waktu. Desakan ini disampaikan anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menyusul dugaan perampasan tanah adat milik masyarakat Yei. Marinus Gea menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan pembangunan nasional dengan mengorbankan warganya. Tanah adat merupakan identitas dan budaya masyarakat, bahkan bisa menjadi sumber kehidupan bagi penduduk setempat. Fraksi PDIP mendorong pengesahan RUU perlindungan masyarakat adat untuk melindungi hak asasi manusia. Tindakan intimidasi, penggusuran, dan penyerobotan lahan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Politisi PDIP menyayangkan negara menjadi alat kepentingan korporasi dan mengorbankan tanah adat sebagai komoditas. Marinus meminta pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan hak masyarakat adat Yei dengan menghentikan sementara aktivitas PSN di Kebun Tebu di Merauke. Lebih lanjut ia menekankan pentingnya dialog terbuka, mekanisme perlindungan yang jelas, dan melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM. Salah satu perusahaan di Merauke dituding merampas tanah adat masyarakat Yei untuk kebun tebu. Proyek ini disoroti karena telah merusak hutan secara signifikan. Yayasan Pusaka mencatat adanya penolakan keras dari masyarakat adat terhadap perusahaan dan Greenpeace juga menilai proyek ini sebagai ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Komnas HAM menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia dari aktivitas proyek tersebut.

