Saturday, September 12, 2026
HomeKriminalMenyoroti Pemecatan 2 Hakim oleh Majelis Kehormatan

Menyoroti Pemecatan 2 Hakim oleh Majelis Kehormatan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah mengambil tindakan tegas terhadap Hakim IGN PRW dan Hakim FK dengan memberhentikan keduanya. Tindakan tersebut diambil setelah sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), dimana MKH memutuskan untuk memberhentikan Hakim IGN PRW dengan hak pensiun. Hal tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Bawas MA terkait kasus suap yang melibatkan Hakim IGN PRW saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tobelo.

Pada kasus yang berbeda, Hakim FK juga mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan perselingkuhan dan pelanggaran etika selama bertugas di Pengadilan Negeri Jember. Fakta yang ditemukan oleh Komisi Yudisial (KY) menguatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim FK.

Menurut Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah, kedua hakim tersebut telah melanggar kode etik dan perilaku hakim serta tidak mampu menjaga martabat jabatannya. Majelis MKH yang memeriksa kedua kasus ini terdiri dari perwakilan KY dan MA, yang mengambil keputusan berdasarkan fakta yang ditemukan dan rekomendasi yang ada.

Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada Hakim IGN PRW dan Hakim FK merupakan upaya untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Majelis Kehormatan Hakim berkomitmen untuk menjaga integritas dan citra lembaga peradilan demi terwujudnya pelayanan yang adil dan bermartabat bagi masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler