Pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengundang keprihatinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap individu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sementara Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran. Munir juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana. Dia menekankan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan dengan alasan pertanyaan di luar agenda tidak dapat dibenarkan karena menghambat tugas jurnalistik dan hak publik atas informasi. Munir juga mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan berdialog dengan insan pers. Menurutnya, menjaga kemerdekaan pers adalah menjaga demokrasi, dan setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

