Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang memiliki tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya” pada tahun 2025. Pada hari yang sama, namun berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Hari Lahir Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967.
Peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 melatarbelakangi penetapan Hari Kesaktian Pancasila untuk diperingati setiap 1 Oktober. Peristiwa tersebut menjadi dasar penetapan Hari Kesaktian Pancasila melalui Keppres Nomor 153 Tahun 1967 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI mendapat penghormatan dalam peringatan ini.
G30S/PKI merupakan peristiwa kudeta yang dilakukan oleh PKI untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno dan mengubah dasar negara Pancasila menjadi komunis. Sejumlah jenderal dan perwira TNI tewas dalam peristiwa ini, namun upaya kudeta itu gagal setelah Panglima Kostrad Soeharto memobilisasi pasukan untuk menindaklanjuti gerakan tersebut.
Sejak penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada tahun 1967, setiap tanggal 1 Oktober menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang pahlawan revolusi yang gugur. Peringatan ini juga menjadi pengingat penting akan arti Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang harus dijaga.

