Tuesday, April 21, 2026
HomeTeknologiSkandal Penipuan Global: Warga China Curi Rp 112 Triliun Bitcoin

Skandal Penipuan Global: Warga China Curi Rp 112 Triliun Bitcoin

Di Inggris, otoritas penegak hukum berhasil mengungkap skema penipuan besar yang melibatkan seorang warga negara China. Aset kripto senilai lebih dari £5 miliar disita dalam hasil investigasi ini. Pelaku utama, bernama Zhimin Qian alias Yadi Zhang, mengakui perbuatannya di Pengadilan Mahkota Southwark, London. Skema penipuan ini berlangsung dari 2014 hingga 2017, berhasil menipu lebih dari 128.000 korban. Berkat investigasi selama tujuh tahun, polisi berhasil menyita total 61.000 Bitcoin dari pelaku ini.

Modus operandi yang digunakan oleh Zhimin Qian dalam skema ‘Dewi Kekayaan’ ini adalah menjanjikan dividen harian dan keuntungan menarik kepada para investor, terutama mereka yang tertarik pada aset kripto di China. Para korban, kebanyakan berusia antara 50 hingga 75 tahun, mengalirkan dana dalam jumlah besar kepada pelaku tanpa menyadari skema penipuan tersebut. Meskipun memiliki sedikit informasi tentang pelaku, investor menyebutnya sebagai “Dewi Kekayaan”.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama ketika menyangkut aset-aset digital. Skala kejahatan yang terungkap dalam kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema penipuan yang mengincar investor yang tidak waspada. Kasus ini memperlihatkan pentingnya kerjasama otoritas penegak hukum internasional dalam memerangi kejahatan finansial yang melibatkan aset digital.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler