Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aliran dana dalam kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB yang melibatkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Aset keluarga RK telah dipantau oleh penyidik KPK, dan data harta kekayaan keluarga tersebut sudah dipegang. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilakukan untuk memantau aliran uang di keluarga RK. Meskipun demikian, pihak KPK belum membutuhkan keterangan dari keluarga RK saat ini dan keputusan untuk meminta keterangan bisa berubah sesuai kebutuhan. Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk mantan Dirut BJB dan beberapa pihak terkait agensi penayangan iklan. Penyelidikan KPK telah mencakup sejumlah lokasi terkait, termasuk rumah Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung. Total kerugian negara akibat tindakan rasuah ini mencapai Rp222 miliar dari dana iklan senilai Rp409 miliar yang disiapkan oleh BJB. KPK juga mencatat bahwa penunjukan agensi tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

