Pada Rabu (1/10/2025), dimulailah babak baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pertamina terkait Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang. Sebanyak 9 tersangka dalam kasus tersebut telah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan pelimpahan berkas tersebut, termasuk di antaranya nama-nama seperti Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusuma, Edward Corne, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan 18 tersangka, di mana 9 di antaranya masih dalam proses pemberkasan. Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam berbagai kegiatan, seperti ekspor dan impor minyak mentah serta produk BBM, penyewaan terminal BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga pasar. Tindakan tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 Triliun.
Pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga tata kelola bisnis yang sehat dan transparan, serta menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi yang merugikan negara.

