Pentingnya Regulasi Uni Eropa untuk Stablecoin
Peraturan Uni Eropa menetapkan syarat bahwa stablecoin harus sepenuhnya didukung oleh cadangan devisa. Presiden ECB, Christine Lagarde, menekankan perlunya menerapkan standar yang sama bagi perusahaan yang menerbitkan stablecoin, baik di dalam Uni Eropa maupun di luar negeri.
Dalam skema “multi-penerbit”, entitas Uni Eropa dan non-Uni Eropa bersama-sama menerbitkan stablecoin. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dalam regulasi Uni Eropa yang ketat yang tidak berlaku untuk penerbit non-Uni Eropa, menciptakan persaingan yang ketat di pasar.
Salah satu kekhawatiran utama adalah jika terjadi penarikan besar-besaran aset tersebut, investor akan lebih memilih untuk mencairkannya di Uni Eropa karena perlindungan hukum yang lebih kuat. Namun, cadangan yang disimpan di Uni Eropa mungkin tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan yang terkonsentrasi, dapat menciptakan tekanan likuiditas dan memaksa ECB untuk merespons.
“Kelompok multifungsi dapat beroperasi di bawah rezim regulasi yang lebih fleksibel daripada institusi keuangan lainnya, mengundang pertanyaan tentang standar kehati-hatian yang berbeda,” tambah ESRB.
Penyampaian informasi di atas ditujukan sebagai informasi umum. Pembaca diharapkan untuk melakukan penelitian dan analisis sebelum melakukan investasi dalam Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil, baik keuntungan maupun kerugian, yang timbul dari keputusan investasi yang diambil setelah membaca artikel ini.

