Saturday, November 15, 2025
HomeBeritaDPR Akan Ajukan Larangan untuk Jasa Debt Collector

DPR Akan Ajukan Larangan untuk Jasa Debt Collector

Komisi III DPR RI menekankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghilangkan pasal yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Anggota komisi tersebut, Abdullah, menyatakan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan praktik lapangan, yang sering kali melibatkan tindak pidana. Abdullah juga menyoroti insiden di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah di mana sebuah mobil penagih utang diserang oleh warga setempat karena mengganggu ketertiban umum. Data dari OJK sendiri menunjukkan bahwa terdapat ribuan aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak pantas, dengan dugaan kuat terjadinya tindak pidana oleh para penagih utang. Abdullah menegaskan perlunya penyelesaian masalah utang dilakukan melalui jalur perdata untuk mengurangi risiko tindak pidana. Ia juga menekankan pentingnya melindungi hak konsumen dalam proses penagihan utang, sambil tetap menghormati hak kreditur. Sebagai negara hukum yang beradab, penegakan hukum harus diukur dari sejauh mana keberhasilannya mempertahankan hak asasi manusia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler