Stablecoin, yang dulunya digunakan khusus oleh pedagang kripto untuk transaksi cepat tanpa harus melalui jalur perbankan tradisional, kini telah menjadi populer. Perusahaan besar seperti Meta dan Amazon, serta bank-bank terkemuka seperti Bank of America, tertarik untuk menerbitkan token mereka sendiri. Presiden AS Donald Trump telah menandatangani Undang-Undang GENIUS pada bulan Juli, membuka jalan bagi menerbitkan dan memperdagangkan stablecoin. Para pendukung stablecoin menganggapnya berguna untuk pembayaran internasional karena kecepatan dan biayanya yang rendah. Para analis di Standard Chartered memperkirakan bahwa stablecoin bisa menarik simpanan senilai USD 1 triliun dari bank-bank di pasar negara berkembang selama tiga tahun ke depan. Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Pastikan untuk melakukan riset dan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.







