Banyak masyarakat saat ini tidak hanya berharap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai anggaran di instansi pemerintah masing-masing, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu adalah pada jam kerjanya. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja. Variasi gaji PPPK Paruh Waktu tergantung pada UMP yang berlaku di daerah masing-masing. Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, mereka tetap memiliki hak atas tunjangan dan fasilitas seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, serta hak cuti. Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan waktu kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan waktu kerja singkat. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Selain itu, PPPK dapat berpotensi naik menjadi PPPK Penuh Waktu setelah memenuhi syarat dan evaluasi yang ditentukan.







