Saturday, November 15, 2025
HomeKriminalKepala UPTD BLKI Balikpapan Dinyatakan Bersalah: Analisis Mendalam

Kepala UPTD BLKI Balikpapan Dinyatakan Bersalah: Analisis Mendalam

Terdakwa Suryaningsih dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Dalam putusannya, Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair namun terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 Juta, dengan konsekuensi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2.222.518.916,00 dan jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Hukuman ini datang setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan hukuman lebih berat. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa, sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan, dituduh memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Hasil audit menunjukkan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp2.222.518.916,00.

Terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut, sementara Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan yang dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Perkara ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler