Tuesday, November 11, 2025
HomeTeknologiOJK dan IAI Setuju Perlakuan Akuntansi Kripto sesuai SAK Indonesia

OJK dan IAI Setuju Perlakuan Akuntansi Kripto sesuai SAK Indonesia

OJK bersama IAI memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan. Panduan ini termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Hal ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, sejalan dengan perkembangan aset keuangan digital di Indonesia. Panduan ini bertujuan membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak awal.

Pertumbuhan industri aset kripto nasional telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp 360,3 triliun per September 2025. Oleh karena itu, sinergi antara OJK, IAI, dan industri sangat penting untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global.

Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mengungkapkan pentingnya menciptakan kondisi aman, transparan, dan integritas pasar di ekosistem aset kripto nasional. Kolaborasi dan koordinasi antara berbagai pihak juga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor aset kripto nasional ke depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler