Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Uang Pengganti kerugian negara dalam Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi senilai Rp13 Triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jaksa Agung melakukan penyerahan tersebut dalam upaya memberantas korupsi di industri Kelapa Sawit tahun 2022. Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam melawan korupsi dan penyelewengan.
Presiden juga menyampaikan bahwa uang yang diserahkan tersebut bisa digunakan untuk renovasi lebih dari 8.000 sekolah atau membangun desa nelayan dengan fasilitas modern. Jaksa Agung menjelaskan bahwa fokus Kejaksaan Agung saat ini adalah pada penegakan hukum korupsi yang merugikan keuangan negara dan sektor pengelolaan sumber daya alam. Uang pengganti tersebut disita sebelumnya dari beberapa Terdakwa Korporasi seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Selain itu, Kejaksaan juga telah menyetor sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara hukum pada tahun 2025. Total keseluruhan PNBP yang disetor Kejaksaan ke kas negara hingga saat ini mencapai Rp15 Triliun. Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran rakyat. Acara penyerahan uang pengganti tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Menteri Sekretaris Negara.







