Tuesday, November 11, 2025
HomeBeritaKepala BGN Perpres MBG Selesai, SPPG Wajib Patuhi Sanksi

Kepala BGN Perpres MBG Selesai, SPPG Wajib Patuhi Sanksi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa peraturan presiden (perpres) yang mengatur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Perpres MBG telah selesai dan tinggal menunggu untuk dirilis. Namun, ia tidak dapat memberikan informasi mengenai jadwal rilisnya. Dalam perpres tersebut, terdapat sanksi bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau mitra dapur program MBG, yang berupa penghentian operasional dapur secara administratif.

Dadan juga menyebutkan bahwa meskipun perpres belum diterbitkan, sudah ada penerapan sanksi administratif tanpa perpres. Saat ini, ada 106 yang operasional dapurnya dihentikan, dengan 12 di antaranya sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Untuk meningkatkan efektivitas program MBG, BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam pemantauan kasus keracunan di setiap wilayah.

Data tersebut akan diperoleh dari Kementerian Kesehatan dan akan disajikan oleh BGN untuk akses masyarakat luas. Dengan optimisme, Dadan menyatakan bahwa target 82,9 juta penerima manfaat program MBG dapat tercapai pada triwulan pertama tahun 2026. Namun, realisasi Desember tidak dapat tercapai karena BGN sedang melakukan perbaikan dalam mengelola program tersebut.

Februari 2026 menjadi target paling lambat untuk mencapai target tersebut. Dadan menjelaskan bahwa BGN yakin masih bisa mencapai target tersebut, tergantung pada gangguan yang terjadi. Gangguan tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga di udara. Pihaknya sedang berupaya menangani gangguan tersebut agar program tetap berjalan lancar. Hingga saat ini, BGN berhasil mengatasi gangguan tersebut, dan program tetap berjalan sesuai rencana.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler