Saturday, November 15, 2025
HomeKriminalSita Eksekusi Tanah Terpidana Aria Mapas oleh Kejari Bulungan

Sita Eksekusi Tanah Terpidana Aria Mapas oleh Kejari Bulungan

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyertai pelaksanaan sita eksekusi tanah/bangunan milik Terpidana Aria Mapas Negara oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bulungan. Dalam siaran pers, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sita eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yuridis yang menetapkan Terdakwa Aria Mapas Negara sebagai bersalah dalam tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta kepada Terdakwa. Selain itu, Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.227.135.959.87. Pelaksanaan sita eksekusi ini berlangsung aman, kondusif, dan lancar dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Aria Mapas Negara, yang merupakan Staf BPJN Kalimantan Utara, didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.439.135.959,87 dalam kegiatan Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler