PT Peruri bersama 28 BUMN telah mengimplementasikan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Olah Sampah di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Aksi ini merupakan upaya nyata dari BUMN dalam mendukung pengelolaan sampah terpadu serta memberdayakan masyarakat di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang. Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Kolaborasi Olah Sampah yang digagas oleh Kementerian BUMN, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dan mendorong ekonomi sirkular di daerah wisata prioritas nasional.
Dalam program ini, 28 BUMN berkomitmen untuk mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. IFG bersama anggota holding PT Jamkrindo, PT Jasa Raharja, PT Askrindo, dan PT Jasindo berkolaborasi dengan PT WIKA (Persero) Tbk serta didukung oleh sejumlah BUMN lainnya. Program ini terbagi menjadi dua tahap, dimana tahap pertama telah dilakukan penyediaan sarana dasar pengelolaan sampah dan pembangunan Rumah Bakti BUMN di Desa Likupang, sementara tahap kedua akan menitikberatkan pada pengembangan kapasitas masyarakat dan penerapan ekonomi sirkular.
Partisipasi Peruri dalam program ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) poin 11, 12, dan 13. Program ini juga mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang melihat manfaatnya dalam menjaga kebersihan daerah serta memberdayakan lingkungan dan ekonomi masyarakat setempat. Sebagai bagian dari program Peruri Hijau, Peruri juga menegaskan komitmennya untuk berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan, pengurangan emisi, dan pemberdayaan masyarakat dengan menjadikan nilai-nilai keberlanjutan sebagai budaya perusahaan yang berkelanjutan.







