Sidang pembacaan pledoi untuk terdakwa Roni Sere dan Nyoman Kumar dalam kasus narkotika berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Wasti SH MH, Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, dengan tegas dan penuh empati membacakan nota pembelaan untuk kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati. Dalam pledoi tersebut, Wasti menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman mati, dengan mengutip bahwa hukuman seperti tersebut melanggar hak hidup yang dijamin konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia juga menyoroti kondisi sosial ekonomi dan penyesalan terdakwa sebagai faktor yang meringankan. Roni Sere dan Nyoman Kumar dijelaskan sebagai tulang punggung keluarga, yang mengakui kesalahan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena jumlah barang bukti yang diserahkan dari kedua terdakwa mencapai puluhan kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang menimbulkan ketegangan namun juga menyoroti nilai kemanusiaan dalam proses hukum.

