YouTube telah mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai 17 November 2025 terkait konten kripto dan NFT. Platform tersebut akan mengklasifikasikan aktivitas perdagangan aset digital bernilai uang sebagai bentuk perjudian online. Langkah ini diyakini akan berdampak besar terhadap kreator konten Web3 yang aktif dalam topik blockchain, NFT, dan gim berbasis kripto.
Salah satu pengguna, Space (@EditsBySpace), mengungkapkan bahwa YouTube akan menganggap setiap permainan yang melibatkan staking, betting, atau jual beli aset digital untuk keuntungan uang nyata sebagai aktivitas perjudian. Hal ini berarti kreator konten dapat menghadapi peringatan, pembatasan usia, bahkan penghapusan video jika kontennya menampilkan pemain yang menggunakan aset bernilai nyata.
Dalam pernyataan resminya, YouTube menyatakan bahwa konten yang menggambarkan atau mempromosikan permainan di mana pemain bisa memenangkan, mempertaruhkan, atau kehilangan aset dengan nilai nyata akan dianggap sebagai perjudian. Penting untuk diingat bahwa keputusan investasi selalu berada di tangan pembaca. Sebaiknya lakukan kajian dan analisis sebelum melakukan transaksi kripto, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang mungkin timbul dari keputusan investasi.







