Perusahaan aset digital dan infrastruktur Ripple mengumumkan berhasil mendapat pendanaan sebesar USD 500 juta atau setara dengan Rp 8,34 triliun. Dengan pendanaan tersebut, Ripple berhasil meningkatkan valuasinya menjadi USD 40 miliar atau Rp 667,87 triliun. Penggalangan dana ini dilakukan setelah serangkaian akuisisi dan ekspansi produk di luar pembayaran.
Ripple berusaha memanfaatkan situasi industri kripto yang dianggap lebih bersahabat di Amerika Serikat setelah undang-undang stablecoin GENIUS Act disahkan. Pendanaan ini dipimpin oleh perusahaan-perusahaan investasi terkemuka seperti Fortress Investment Group, Citadel Securities, Pantera Capital, Galaxy Digital, Brevan Howard, dan Marshall Wace.
Menurut Presiden Ripple Monica Long, meskipun tidak diperlukan, perusahaan telah menerima permintaan dari investor institusional yang ingin memiliki saham di Ripple. Pendanaan tersebut dianggap penting untuk memperkuat hubungan strategis dengan mitra keuangan dan mendukung pertumbuhan perusahaan di masa depan. Ripple fokus dalam menyediakan teknologi kripto dan aset digital kepada klien institusional, serta terus berupaya memperkuat posisinya sebagai perusahaan fintech terkemuka.

