Empat terdakwa dalam perkara pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dari tahun 2017 hingga 2020 terlihat tenang mendengarkan putusan majelis hakim. Sidang keenam belas ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Keempat terdakwa, antara lain Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan, dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim mengeluarkan putusan yang memvonis terdakwa dengan hukuman penjara serta denda. Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, terdakwa Syamsul Rizal dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.037.500.000,00. Terdakwa M Noor Herryanto dan Nurhadi Jamaluddin masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp500 juta. Jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp21 miliar.
Keempat terdakwa dan jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas putusan ini, dengan beberapa dari mereka menyatakan pikir-pikir. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus korupsi di sektor keuangan Perusda BKS yang mengakibatkan konsekuensi hukuman bagi para pelaku. Semua ini menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan dan lembaga keuangan untuk menjaga integritas dan mematuhi hukum yang berlaku demi mencegah tindak korupsi serta kerugian negara.

