Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Soeharto menuai kontroversi di Indonesia. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), langkah ini dianggap sebagai penyesatan terhadap semangat reformasi yang digerakkan oleh para pahlawan sejak tahun 1998. ICW menilai bahwa Soeharto, dengan warisan kekuasaannya, sebenarnya menjadi akar dari praktik korupsi dan pelanggaran hukum di negara tersebut. Egi Primayogha, Kepala Divisi Advokasi ICW, menegaskan bahwa keputusan ini menandai “kematian reformasi” dan meleset dari nilai-nilai yang seharusnya diperjuangkan. Reformasi yang gagal mengadili Soeharto dan kroni-kroninya serta menuntaskan korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa Orde Baru menjadi sorotan ICW. Mereka menyoroti bahwa pengaruh jaringan kekuasaan lama masih terasa kuat dalam politik dan bisnis Indonesia hingga saat ini. Kejaksaan yang tidak pernah diadili juga dianggap sebagai kegagalan reformasi, yang memberikan kesempatan bagi penguasa berikutnya untuk mengulang kesalahan masa lalu. ICW menyatakan bahwa saatnya masyarakat Indonesia memikirkan langkah baru untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

