Monday, December 15, 2025
HomeKriminalPenangkapan Tim Tabur Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

Penangkapan Tim Tabur Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Mengamankan Tersangka DR Dalam Pelarian

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah berhasil menahan Tersangka DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jehezkiel Devy Sudarso melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ismail Fahmi.

Penangkapan tersangka DR dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tersangka DR sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses hukum. Setelah penangkapan, Tersangka DR akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Pinang.

Perkara tersebut merupakan hasil Splitsing dari kasus sebelumnya dan telah mendapat kekuatan hukum tetap. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar telah terjadi dalam pembangunan jembatan tersebut.

Tersangka DR disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim Penyidik Kejati Kepri menjalankan penahanan pada tahap Penyidikan selama 20 hari. Setelah berkas lengkap disusun, Tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler