Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan anaknya Dayang Donna Walfiaries (DDW), kembali dilanjutkan. Rudy Ong Chandra, sebagai terdakwa, mengajukan izin atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) dalam kedudukannya sebagai komisaris perusahaan-perusahaan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang tersebut, terungkap bahwa Rudy Ong Chandra memintakan bantuan kepada saksi Sugeng untuk menyelesaikan masalah izin tersebut. Meskipun demikian, terdakwa membantah semua keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut. Saksi Sugeng tetap pada keterangannya meski terdakwa menolak semua tuduhan yang disampaikan padanya. Sidang ini menjadi penanda dari kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak penting di Kaltim, dan proses hukumnya terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus disidang dan diuji hingga kebenaran terungkap.

